DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah sekaligus mempersempit peluang praktik mafia tanah yang selama ini kerap memanfaatkan celah administrasi pertanahan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., mengatakan sistem elektronik tidak hanya mengubah bentuk sertipikat dari fisik menjadi digital, tetapi juga menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap perubahan data pertanahan.
Menurutnya, setiap proses perubahan data dalam sistem elektronik harus melalui tahapan verifikasi dan pengawasan berlapis sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Untuk mengubah satu titik koordinat saja, kami perlu tim. Setiap proses harus melalui tahapan verifikasi dan pengawasan yang berlapis,” ujar Hardiansyah.
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan utama sertipikat elektronik adalah adanya rekam jejak digital pada setiap aktivitas yang dilakukan dalam sistem. Setiap pihak yang mengakses maupun memproses data pertanahan akan tercatat secara otomatis sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Sistem ini dirancang untuk meninggalkan jejak digital yang tidak bisa begitu saja dihilangkan. Setiap pihak yang mengakses atau memproses data akan tercatat dalam sistem,” katanya.
Hardiansyah menambahkan, penerapan sertipikat elektronik juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi dalam pelayanan pertanahan.
Meski demikian, transformasi digital di sektor pertanahan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari proses migrasi data hingga perlunya edukasi kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi.
Ia menegaskan bahwa sertipikat fisik yang saat ini dimiliki masyarakat tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Kehadiran sistem elektronik tidak menghapus legalitas sertipikat lama, melainkan meningkatkan keamanan dan kepastian administrasi pertanahan.
“Banyak masyarakat yang masih mengira sertipikat fisik akan langsung tidak berlaku. Itu tidak benar. Sertipikat yang ada saat ini tetap sah. Sistem elektronik hadir untuk meningkatkan keamanan dan kepastian administrasi pertanahan,” jelasnya.
Terkait biaya, Hardiansyah menyebutkan bahwa konversi sertipikat fisik ke sertipikat elektronik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tertentu, petugas BPN juga dapat melakukan pengecekan maupun pengukuran ulang guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yang tersimpan dalam sistem elektronik.
Pemerintah saat ini terus mendorong implementasi sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa pertanahan.
Dengan sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi secara digital, BPN berharap kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan terus meningkat serta peluang penyalahgunaan data dan praktik mafia tanah dapat semakin diminimalkan.

