KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah di Bali mulai diperkuat melalui integrasi lintas instansi. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah Provinsi Bali di Ruang Rapat Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (15/9/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan data.
Integrasi tersebut diarahkan untuk membangun basis informasi yang lebih selaras antara data pertanahan dengan data yang digunakan dalam administrasi perpajakan daerah. Dengan data yang akurat dan mutakhir, proses pencocokan informasi mengenai objek maupun subjek yang berkaitan dengan perpajakan diharapkan dapat dilakukan lebih optimal.
Kerja sama lintas instansi ini juga membuka ruang bagi penguatan proses sinkronisasi dan verifikasi data. Perbedaan informasi yang muncul dalam pengelolaan data antarinstansi diharapkan dapat diminimalkan melalui koordinasi dan pertukaran informasi sesuai tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing.
Bagi pemerintah daerah, ketersediaan data yang lebih terintegrasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung administrasi pemerintahan. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai informasi pendukung dalam perencanaan, pelaksanaan pelayanan maupun penyusunan kebijakan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memandang integrasi data sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis data dan teknologi. Pemanfaatan teknologi tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pertukaran informasi, tetapi juga membangun proses kerja yang lebih terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Informasi yang lebih selaras dapat membantu instansi terkait menjalankan proses administrasi secara lebih terarah.
Di sisi pelayanan, integrasi data diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui proses administrasi yang lebih efektif dan efisien. Masyarakat pada akhirnya membutuhkan pelayanan yang memiliki kepastian informasi serta proses yang transparan.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kebutuhan pelayanan pemerintahan yang terus berkembang. Setiap instansi memiliki basis data, tugas dan kewenangan masing-masing yang perlu disinergikan agar pemanfaatan informasi dapat berjalan optimal.
Koordinasi berkelanjutan menjadi salah satu kunci dalam memastikan integrasi tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui PKS tersebut, integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih akurat, terverifikasi dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk mendukung administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sinergi tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi yang semakin terstruktur diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan dan administrasi pemerintahan yang lebih mudah, profesional serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)
