DENPASAR, BALINEWS.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyoroti serius fenomena anak dan remaja yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba. Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana menegaskan, memutus mata rantai peredaran narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi harus dibarengi pengawasan keluarga, edukasi sejak dini, serta perlindungan terhadap anak.
Putu mengatakan keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, baik di rumah, sekolah maupun lingkungan sosial.
“Orang tua harus lebih concern, memperhatikan putra dan putrinya di rumah dan di lingkungan, baik itu di sekolah bagi anak-anak yang mungkin belum dewasa,” kata Putu di Denpasar, Senin (17/8/2026).
Menurut Putu, masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan apabila menemukan anak yang diduga menggunakan atau telah mengalami ketergantungan narkoba. BNN memiliki tim asesmen untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Jika anak terindikasi terlibat sebagai kurir narkoba, penanganannya harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai institusi, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian serta kementerian terkait.
“Tidak bisa sendiri bekerja dalam menghadapi perilaku-perilaku anak-anak yang notabenenya melakukan sebuah tindak pidana,” ujarnya.
Putu juga mengingatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Narkoba, kata dia, tidak hanya hadir dalam bentuk konvensional, tetapi juga dapat ditemukan dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke perangkat tertentu, termasuk rokok elektrik.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi upaya pencegahan, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba.
BNN Bali mendorong edukasi bahaya narkoba dilakukan sejak usia dini dengan metode yang disesuaikan dengan karakter dan tingkat pemahaman setiap kelompok usia.
Putu menyebut pendidikan antinarkoba dapat diberikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Namun, bahasa, materi, metode dan alat peraga harus disesuaikan dengan usia peserta didik.
“Mulai dari tingkat SD, SMP, bagaimana nanti kita memberikan edukasi dengan usia-usia tertentu. Misalnya TK, SD, SMP itu kan akan berbeda. Kuliah sekalipun juga akan berbeda,” katanya.
BNN Bali juga menyiapkan pendekatan cross-slice generation, yakni strategi edukasi yang menjangkau berbagai kelompok generasi, mulai dari generasi milenial, baby boomers, Gen Z hingga Gen Alpha.
Putu menegaskan seluruh kelompok masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai narkoba yang edukatif, informatif dan objektif.
“Semua generasi harus mendapatkan informasi yang edukatif, informatif, dan objektif,” tegasnya.
Putu mengatakan BNN Bali akan terus menjalankan dua pendekatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, yakni pencegahan melalui sosialisasi dan pemberantasan melalui penegakan hukum.
Namun, ketika kasus melibatkan anak, proses penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Aspek perlindungan anak harus menjadi perhatian dalam setiap proses hukum.
“Tidak serta-merta orang dewasa dengan anak-anak disamakan,” ujarnya.
Terkait remaja yang sebelumnya diamankan Polda Bali dalam perkara narkotika, Putu mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan telah dirujuk ke BNN Bali untuk menjalani asesmen.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan hasil penindakan Polda Bali dan pihaknya masih akan mengecek proses penanganan selanjutnya.
“Kapan nanti dirujuk ke kami untuk diases, kami lakukan,” kata Putu.
BNN Bali menegaskan persoalan anak yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, sekolah, masyarakat dan aparat penegak hukum harus bergerak bersama untuk mencegah anak menjadi korban sekaligus mata rantai peredaran narkotika.
