DENPASAR, BALINEWS.ID – Peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai narkoba telah menjadi ancaman serius yang tidak hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke perdesaan dan berbagai lapisan masyarakat.
Dalam catatan reflektifnya menyambut HUT ke-81 RI, Parta mengungkapkan berdasarkan Survei Nasional 2025 yang dilakukan BNN bersama BRIN dan BPS, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada penduduk usia 15-64 tahun mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta orang. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang berada di level 1,73 persen.
Menurut Parta, data tersebut menjadi alarm bahwa strategi pemberantasan narkoba perlu terus dievaluasi. Selama ini keberhasilan perang melawan narkoba kerap diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap maupun barang bukti yang disita. Padahal, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana peredaran narkoba dapat ditekan dan jumlah masyarakat yang terjerumus dapat dikurangi.
“Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah orang yang ditangkap atau kilogram narkoba yang disita. Yang harus dipertanyakan adalah apakah narkoba semakin sulit diperoleh dan apakah jumlah orang yang menyalahgunakannya semakin berkurang,” kata Parta.
Ia menilai peredaran narkoba telah membentuk sebuah ekosistem yang melibatkan jaringan pemasok, pengedar, pemodal hingga pasar. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
Pengamanan jalur masuk narkoba juga dinilai perlu diperkuat. Dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai panjang, ribuan pulau, pelabuhan, bandara dan perbatasan darat, pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi.
Parta mendorong TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Bakamla dan Imigrasi memperkuat kerja sama melalui pemanfaatan intelijen, teknologi, pertukaran data serta operasi bersama. Upaya pemberantasan juga tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir.
“Kejar pemasok, bandar, pemodal dan pengendalinya. Cari siapa yang melindungi mereka. Bongkar jaringan dari bawah sampai ke atas,” tegasnya.
Selain memutus jaringan, Parta menilai aspek ekonomi menjadi kunci penting dalam memberantas bisnis narkoba. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, rekening dan aset hasil kejahatan serta membongkar praktik pencucian uang.
“Jangan hanya menangkap pelakunya, tetapi hancurkan ekonominya. Telusuri aliran uangnya dan rampas hasil kejahatannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang bukti narkoba. Menurutnya, proses mulai dari penyitaan, penimbangan, pengujian, penyimpanan hingga pemusnahan harus memiliki sistem pengawasan yang kuat dan dapat diaudit.
Pemanfaatan pencatatan elektronik, kamera pengawas dan mekanisme pengawasan silang dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Parta juga meminta aparat yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba ditindak tegas.
Di sisi lain, upaya pemberantasan narkoba menurutnya harus dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah. Anak-anak perlu mendapatkan ruang yang aman untuk berbicara sekaligus dibekali kemampuan menghadapi tekanan pergaulan, persoalan keluarga, kegagalan maupun berbagai masalah pada masa remaja.
“Perang melawan narkoba sebenarnya bisa dimulai dari rumah dan sekolah. Anak membutuhkan rumah sebagai tempat merasa nyaman. Sekolah juga harus menjadi benteng pendidikan antinarkoba,” katanya.
Parta juga mendorong peningkatan anggaran rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurutnya, pendekatan terhadap pengguna harus dilakukan secara tepat agar ketergantungan dapat diputus dan kehidupan mereka dapat diselamatkan.
Namun, program rehabilitasi tetap harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan sebagai celah bagi bandar atau pengedar untuk menghindari proses hukum.
Menjelang peringatan 17 Agustus 2026, Parta mengajak masyarakat dan pemerintah mengubah perspektif dalam mengukur keberhasilan perang melawan narkoba. Bukan hanya berapa ton narkoba yang berhasil disita atau berapa orang yang dipenjara, tetapi juga berapa anak yang berhasil dicegah agar tidak mengenal narkoba dan berapa jaringan besar yang benar-benar berhasil dihancurkan.
“Jangan hanya menghitung berapa orang yang dipenjarakan. Tanyakan berapa jaringan besar yang benar-benar dihancurkan dan berapa korban yang berhasil dipulihkan,” ujarnya.
Menurut Parta, perjuangan melawan narkoba merupakan bagian dari makna kemerdekaan di masa kini. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan secara politik, tetapi juga upaya menghadirkan masyarakat yang sehat, aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
“Tidak hanya merdeka secara politik, tetapi Indonesia yang merdeka tanpa narkoba. Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
