Desakan Tutup BTID Menguat, Pansus TRAP Temukan Kejanggalan Sertifikat dan Nilai Lahan

Desakan Tutup BTID Menguat, Pansus TRAP Temukan Kejanggalan Sertifikat dan Nilai Lahan (sumber foto: istimewa)

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan kawasan BTID.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyebut adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan temuan di lapangan. Dari 35 sertifikat yang tercatat, baru 15 yang berhasil ditelusuri dengan total luas sekitar 18 hektare.

“Artinya masih banyak yang belum ditemukan. Bahkan yang sudah ditemukan saja masih dalam kategori bermasalah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pencurian Motor - Narkoba Jadi Kasus Menonjol di Bangli Sejak Agustus 2025

Ia menegaskan, tukar guling seharusnya hanya dilakukan jika lahan telah bersertifikat atas nama pihak perusahaan. Namun, kondisi di lapangan diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Seharusnya sudah bersertifikat atas nama PT BTID baru bisa ditukar gulingkan. Kalau belum, itu jelas bermasalah,” ujarnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan nilai lahan yang dinilai tidak wajar. Harga tanah di sejumlah daerah seperti Karangasem berkisar Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per are, sementara di kawasan BTID disebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per are.

BACA JUGA :  Megah! Puri Den Bencingah Klungkung Jadi Lokasi Strategis untuk Kegiatan MDA Bali

“Ini jomplang. Satu are di BTID bisa setara satu hektare di daerah lain. Ini yang kami nilai tidak beres,” ungkapnya.

Pansus meminta BTID menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sekitar 20 sertifikat yang belum dapat dibuktikan.

“Kalau tidak bisa menunjukkan, ini patut diduga sebagai penyimpangan, bahkan bisa terkait tanah negara. Ini yang harus dibuka terang,” katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas BTID hingga legalitas dan dokumen dinyatakan jelas.

“Kita harus tutup dulu aktivitas BTID. Sampai mereka bisa menunjukkan dokumen yang lengkap dan sesuai fakta. Kalau tidak dihentikan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Oka Antara.

BACA JUGA :  Tak Mempan Diperingati 3 Kali, Asram Hare Krisna di Desa Subagan Dibersihkan

Ia bahkan mendorong langkah cepat untuk mencegah potensi pelanggaran lebih luas.

“Kalau bisa, segera dihentikan. Jangan ada aktivitas dulu sampai semuanya jelas dan tidak melanggar undang-undang,” tambahnya.

Sidak ini menjadi sinyal kuat DPRD Bali untuk mengawal ketat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan tata ruang, khususnya di kawasan mangrove. Pansus memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas serta mendorong transparansi penuh dari pihak terkait. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya