Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Share:

7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Thomas, pihak kementerian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Kembali Batalkan Kebijakan yang Bikin Gaduh di Masyarakat Untuk Kedua Kalinya

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa insiden perusakan rumah singgah tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kita harus waspada terhadap bahaya dari kesalahpahaman di masyarakat. Mispersepsi bisa memicu tindakan yang kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Balada Sopir Truk dan Muatan Berlebih: Truk Terguling di Jalur Amlapura–Denpasar

Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga diduga curiga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin, sehingga memicu aksi perusakan terhadap berbagai fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70), sementara kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Pasca kejadian, Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah mengamankan para tersangka sejak Selasa (1/7/2025). (*)

BACA JUGA :  Rumah Warga di Jembrana Rusak Diterpa Angin Kencang

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

UBUD, BALINEWS.ID – The culinary scene in Ubud gets a vibrant new addition as Spice by Blake opens...

TABANAN, BALINEWS.ID – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, pada Minggu (6/7/2025), memicu banjir di sejumlah...

TABANAN, BALINEWS.ID – Maraknya pembangunan bangunan liar tanpa izin maupun melanggar aturan tata ruang di Bali sedang gencar...

BALINEWS.ID – Tim SAR gabungan dari TNI Angkatan Laut berhasil menemukan satu jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama...

Breaking News

Berita Terbaru
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS