Kemenkumham Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi. (Foto: Istimewa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, saat berkunjung ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025. Menurut Thomas, pihak kementerian akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Rayakan Nyepi dengan Tenang, FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Paket “Serenity at FOX!”

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dikutip Kompas.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa insiden perusakan rumah singgah tersebut dipicu oleh miskomunikasi dan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kita harus waspada terhadap bahaya dari kesalahpahaman di masyarakat. Mispersepsi bisa memicu tindakan yang kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  BPOM Temukan Pelanggaran Formula, 21 Produk Kosmetik Ditarik dari Peredaran

Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat (27/6/2025), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga diduga curiga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin, sehingga memicu aksi perusakan terhadap berbagai fasilitas vila, termasuk pagar, jendela, dan kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70), sementara kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Pasca kejadian, Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah mengamankan para tersangka sejak Selasa (1/7/2025). (*)

BACA JUGA :  Awalnya Niat Curi Makanan Karena Lapar, Pria ini Berujung Gasak Motor

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya