KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar 7 Jam, Sita Dokumen dan Data Kasus Pemerasan WNA

DENPASAR, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, selama sekitar tujuh jam pada Jumat (19/6/2026) dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA hingga 15.00 WITA tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK yang didampingi sejumlah personel kepolisian.

“Kami melayani seluruh permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik. Tidak ada yang disembunyikan, semuanya berjalan dengan baik dan kooperatif,” kata Suhendra saat dikonfirmasi, Jumat.

BACA JUGA :  Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

Menurut dia, penyidik meminta berbagai data pelayanan keimigrasian sejak tahun 2021 hingga 2026. Selain itu, sejumlah pegawai yang menangani bidang terkait juga dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, usai penggeledahan tim penyidik terlihat membawa sejumlah koper berisi dokumen dan perangkat penyimpanan data. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke kendaraan dan dibawa keluar dari kantor untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Ada Hal Janggal Saat Proses Evakuasi

Selama proses berlangsung, sejumlah personel kepolisian berseragam lengkap melakukan pengamanan. Beberapa ruangan di lingkungan Kantor Imigrasi Denpasar juga diperiksa guna mencari dokumen maupun barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus yang tengah disidik KPK bermula dari OTT yang digelar pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Mimpi Pensiun di Lombok”, 30 Investor Australia Klaim Rugi Rp86,5 Miliar, Laporkan Pengembang Marina Bay City ke Polda Bali

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing. Hingga Jumat malam, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan data yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya