WASHINGTON, BALINEWS.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat memblokir rencana pemerintahan Trump untuk mengurangi jumlah pegawai di lembaga penanggulangan bencana.
Keputusan ini diambil oleh Hakim Distrik AS Susan Illston di California.
Illston menyatakan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) melampaui kewenangannya ketika memerintahkan perubahan personel yang mengurangi kendali FEMA atas tenaga kerjanya.
Keputusan ini berkaitan dengan ribuan reservis sementara FEMA yang dipanggil untuk membantu masyarakat setelah bencana alam.
Keputusan ini muncul di tengah upaya pemerintahan Trump untuk mengurangi ukuran tenaga kerja federal secara keseluruhan.
Namun, pengadilan belum memerintahkan pembalikan pemotongan atau penjatuhan sanksi, yang akan dipertimbangkan dalam keputusan terpisah bulan depan.
