Dokter Hewan Bali Usulkan Konsep “ELEMEN 3P” untuk Kendalikan Rabies

Pelaksaan vaksinasi anjing oleh dokter hewan di Gianyar.
Pelaksaan vaksinasi anjing oleh dokter hewan di Gianyar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) yang berkeliaran di ruang publik Bali memunculkan dua kepentingan utama yang sama pentingnya: melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kesejahteraan hewan. Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan, melainkan diselesaikan melalui kebijakan yang berbasis hukum, ilmu pengetahuan, dan nilai kemanusiaan.

Perwakilan Tim KIE KESWAN & KESMAVET PDHI Bali, Drh. I Nyoman Arya Dharma, mengusulkan sebuah strategi pengendalian rabies berkonsep “ELEMEN 3P” (Preventif, Penanganan, Penegakan) yang sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), peraturan di bidang kesehatan hewan, serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2019.

BACA JUGA :  Kerap Terjadi Ulah Pati, Jembatan Tukad Bangkung Menyimpan Berbagai Kisah Mistis

Strategi “ELEMEN 3P”: Dari Preventif Hingga Penegakan Hukum

Dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026), Drh. I Nyoman Arya Dharma memaparkan tiga pilar utama dari konsep ELEMEN 3P untuk memutus rantai penularan rabies di Bali:

  • 1. Preventif (Pencegahan):

    Pemilik HPR wajib memvaksinasi, meregistrasi, dan memelihara hewannya secara bertanggung jawab. Pemerintah didorong untuk memperluas layanan Posko Bebas Rabies yang menyediakan vaksinasi, sterilisasi, registrasi, dan edukasi berkala dengan melibatkan dokter hewan, TISIRA, pecalang, serta elemen masyarakat.

  • 2. Penanganan Profesional:

    Penanganan HPR di lapangan harus mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). HPR yang sehat dapat ditangkap untuk divaksinasi, disterilkan, diregistrasi, dan dikelola sesuai ketentuan.

    “Sementara HPR yang menunjukkan gejala klinis rabies / Penyakit atau telah terkonfirmasi positif berdasarkan pemeriksaan laboratorium ditangani sesuai prosedur oleh Dokter Hewan dan Petugas yang Berwenang,” jelas Drh. Arya Dharma.

  • 3. Penegakan Aturan (Pencegahan Pembiaran):

    PDHI Bali menekankan bahwa akar persoalan sering kali bersumber dari kelalaian pemilik yang membiarkan atau membuang hewannya. Oleh karena itu, penegakan aturan perlu diterapkan secara bertahap mulai dari edukasi, teguran, pembinaan, hingga sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Nongkrong di Bar Nusa Penida, Warga Belgia Terciduk Mencuri Tas Sesama Turis

Menjaga Citra Pariwisata dan Nilai Budaya Bali

Sebagai etalase pariwisata Indonesia, keberhasilan pengendalian rabies di Bali tidak hanya diukur dari angka penurunan kasus, melainkan juga dari kemampuan daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat, kepastian hukum, kesejahteraan hewan, dan nilai-nilai budaya lokal.

Sikap tegas disampaikan oleh PDHI Bali untuk mengubah pola pikir dalam penanganan rabies di Pulau Dewata.

“Sudah saatnya kita beralih dari paradigma ‘membasmi’ menjadi ‘mengelola secara bertanggung jawab.’ Rabies tidak dikalahkan oleh kekerasan, melainkan oleh vaksinasi, disiplin, penegakan aturan, dan kolaborasi seluruh masyarakat,” tegas Drh. I Nyoman Arya Dharma menutup pernyataannya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya