NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi I DPR RI bersama pemerintah dijadwalkan menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Selasa (18/3/2025). Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 ini mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan usia dinas prajurit serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.
Dilansir Kompas, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah akan menggelar rapat pada Selasa (18/3) siang. Dalam rapat ini, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) DPR RI akan memaparkan laporan hasil perumusan serta sinkronisasi RUU TNI.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Rapat ini akan menjadi forum pengambilan keputusan tingkat 1 sebelum RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada tingkat 2.
Anggota Panja RUU TNI DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, membenarkan agenda rapat tersebut. “Betul, jam 13.00 WIB dengan Panja, dilanjutkan dengan pemerintah,” ujarnya.
Namun, saat ditanya apakah RUU ini akan langsung dibawa ke rapat paripurna pada 20 Maret 2025, ia enggan memberikan jawaban. (*)