Aturan Baru! Kini Konten Kreator Bisa Punya NIB, Apa Fungsinya?

Foto ilustrasi (sumber: Pexels/shvetsa)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Profesi kreator konten kini resmi diakui dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pembaruan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025 ini menyesuaikan perkembangan ekonomi digital, sehingga profesi seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, dan podcaster kini memiliki klasifikasi usaha yang jelas.

Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, kreator konten yang menjalankan aktivitas untuk memperoleh penghasilan pada dasarnya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Bagi yang belum tau, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi dasar legalitas dalam menjalankan usaha.

BACA JUGA :  Pengecer Bisa Kembali Berjualan Gas LPG 3 KG Dengan Nama Sub-Pangkalan

Selain sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi, NIB juga berfungsi sebagai identitas usaha untuk mengurus berbagai perizinan, membuka akses ke layanan pemerintah, serta meningkatkan kredibilitas saat bekerja sama dengan merek, perusahaan, maupun pihak lainnya. Karena itu, kepemilikan NIB dinilai penting bagi kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial secara berkelanjutan.

Kewajiban ini terutama berlaku bagi kreator yang memperoleh pendapatan dari endorsement, promosi merek, iklan, program afiliasi, sponsor, maupun bisnis kreatif berbasis konten digital. Pelaku usaha juga diwajibkan menyesuaikan KBLI usahanya paling lambat enam bulan sejak aturan disahkan, yaitu hingga 17 Juni 2026.

BACA JUGA :  47 Peserta Ramaikan Parade Ngelawar Se-Bali, Angkat Warisan Resep Mustika Rasa

Beberapa kode KBLI yang dapat digunakan kreator konten antara lain:

  • KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Video, untuk YouTuber, vlogger, podcaster video, dan kreator konten audiovisual lainnya.
  • KBLI 73100 – Periklanan, untuk influencer dan kreator yang memperoleh penghasilan dari promosi, endorsement, atau kerja sama dengan merek.
  • KBLI 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL, yang dapat digunakan untuk usaha seperti manajemen talenta atau agensi influencer.

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Sanksinya meliputi peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan izin usaha dan NIB. Seluruh proses penegakan sanksi dilakukan melalui sistem OSS oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Wamen Apresiasi Kemegahan PKB ke-48, Target Kunjungan Lampaui 1,6 Juta Orang

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya