DENPASAR, BALINEWS.ID – Puluhan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di Dinas Pariwisata Bali, Denpasar, Kamis (21/1). Mereka menyuarakan keluhan terkait maraknya taksi online yang semakin mengganggu sektor pariwisata Bali. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.
Sebanyak 25 perwakilan driver pariwisata menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, salah satunya adalah pembatasan taksi online yang semakin tak terkontrol. Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menjelaskan bahwa forum ini dibentuk pada awal Desember 2025 dan saat ini sudah terdiri dari 105 paguyuban dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang.
Darmayasa mengungkapkan, keberadaan taksi online yang semakin berkembang mengancam kelestarian budaya Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata. Ia menambahkan bahwa forum ini sudah beberapa kali melakukan audiensi, termasuk ke Pj Gubernur Bali dan DPRD Bali, untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.
Dalam audiensi tersebut, forum mengajukan enam usulan utama, antara lain pembatasan kuota taksi online, pengaturan ulang rental mobil dan sepeda motor, serta penetapan tarif standar untuk taksi online yang lebih wajar. Mereka juga meminta agar kendaraan taksi online di Bali menggunakan plat kendaraan DK dan hanya diperuntukkan bagi penduduk Bali yang memiliki KTP Bali.
Lebih lanjut, forum juga mengkritik dampak negatif dari taksi online terhadap kemacetan, yang berdampak pada kenyamanan wisatawan. Mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif mengingat persaingan tarif yang tidak sehat, termasuk diskon yang sering diberikan oleh layanan taksi online.
Darmayasa menegaskan bahwa tarif taksi online saat ini tidak mencerminkan biaya operasional yang seharusnya, dengan merujuk pada Peraturan Dirjen Perhubungan Tahun 2017 yang menetapkan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan tarif bawah Rp3.500 per kilometer. Ia pun berharap tarif tersebut direvisi menjadi lebih tinggi, terutama untuk wisatawan mancanegara, yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan standarisasi transportasi dan pembatasan taksi online. Ia menambahkan bahwa untuk memudahkan penegakan peraturan, transportasi pariwisata di Bali harus memiliki izin yang jelas, serta para driver perlu memiliki identitas resmi seperti halnya pemandu wisata yang wajib mengantongi KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata).
Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali, menanggapi positif perjuangan para sopir pariwisata dan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan menjadi perhatian serius dalam proses perumusan kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk merespons usulan tersebut, termasuk revisi Peraturan Gubernur Bali yang kini menjadi inisiatif dewan untuk dijadikan Perda.
Pihak terkait sepakat untuk mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap transportasi pariwisata, dengan tujuan untuk menjaga kualitas layanan serta memastikan para driver terlindungi dalam kerangka hukum yang jelas. (*)