Dua Pengurus Yayasan Tilep Uang Sewa Kontrak Tanah Senilai Rp 180 Juta

DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Yayasan Cendikia Madani Bali (YICMB) Wasit Pamungkas sayangkan sikap kedua pengurus yang diminta untuk memberikan uang sewa kontrak tanah yayasan di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Nomor 2B, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan namun justru menilep uang Rp 180 juta hingga mengklaim tanah bangunan, guru-murid hingga properti.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali, Daniar Trisasongko yang juga kuasa hukum YICMB menjelaskan, dua orang berinisial KRM dan SPN menyalahgunakan uang yayasan yang diperuntukkan untuk membayar sewa tanah, perpanjangan hingga tahun 2032.

“Jadi klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp 180 juta, yang seharusnya digunakan untuk memperpanjang sewa tanah dengan pengontrak. Namun di akta kontrak tanah yang tertera bukan nama YICMB, tetapi kedua terlapor,” ujar Daniar Trisasongko dihubungi BaliNews.id, Minggu (24/8).

BACA JUGA :  Klungkung Perkuat Keamanan Digital, Bupati Satria Resmikan KOMIK

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP, kedua pengurus yayasan tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar. Namun sayangnya, setelah 6 bulan berlalu, laporan kasus tindak pidana penggelapan ini belum menemukan titik terangnya.

Bahkan status kedua pengurus yayasan belum ditetapkan mengingat masih ditahap penyelidikan. Dijelaskan Daniar, pada tanggal 7 Februari 2020 hasil musyawarah pembina YICMB meminta para terlapor untuk menyerahkan uang sewa menyewa sebesar Rp 180 juta oleh Bendahara yayasan yang di ketuai Wasit Pamungkas.

Namun setelah akta kontrak tanah yang dibuat di notaris dengan nomor akta 24, tertanggal 11 Februari 2020 atas nama pengontrak, YICMB, justru tertera nama para terlapor. Bahkan sampai bulan Agustus 2024, keduanya menggunakan dasar akta kontrak tanah yayasan untuk mengklaim serta menguasai tanah bangunan.

BACA JUGA :  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem

Bahkan keduanya menggunakan tanah tersebut untuk membuat yayasan baru di tanah bangunan YICMB yang telah ada sekitar 12 tahun untuk pusat kegiatan. “Akibatnya, yayasan klien kami tidak boleh berkegiatan di lokasi. Klien kami juga mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta,” jelasnya.

Sejak dilaporkan tertanggal 5 Maret 2025, hingga kini kasusnya masih mandek di tingkat penyelidikan dan masih berjalan alot.

“Para terlapor juga sudah diperiksa, namun saksi-saksi yang diajukan oleh korban atau terlapor belum juga diperiksa. Sedangkan kondisi dilapangan dengan munculnya kasus ini, berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan itu sangat membahayakan situasi kamtibmas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  20 Wisatawan Jadi Korban Penipuan, ASITA NTT Tegaskan Gratio Tour Bukan Agen Resmi

Daniar menyebut kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat sehingga pihaknya terus berjuang agar kasus ini segera selesai. Ia juga meminta agar kasus tindak pidana penggelapan, pemeriksaan-penyelidikannya oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar bisa berjalan transparan.

Pihak YICMB juga telah melayangkan surat ke instansi kepolisian baik Polda Bali dan Mabes Polri agar kasus ini bisa segera diselesaikan juga berjalan lebih adil.

“Kami ingin melihat serta menunggu tindakan selanjutnya dari penyidik seperti apa,” pungkas Daniar kepada BaliNews.id. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya