NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jungle Padel Lembongan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku hingga ke wilayah Kota Denpasar.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Informasi Nomor LI/122/IX/2026/Res.1.24./Reskrim tertanggal 21 September 2026 terkait dugaan penggelapan di Jungle Padel Lembongan.
Penyelidikan dipimpin Panit Opsnal III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Jalak Nusa menemukan terduga pelaku di sebuah guest house yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Terduga pelaku berinisial DA, 23 tahun, laki-laki, yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu antara lain satu unit Samsung Galaxy A27 5G model SM-A276B/DS, satu unit lensa Canon RF 75-300mm F4-5.6, satu unit laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH dengan prosesor Intel Core 7 240H dan RAM 16 GB, serta satu unit kamera Canon EOS R50 berikut lensa kit RF-S 18-45mm F4.5-6.3 IS STM.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut jajaran kepolisian terhadap informasi dan laporan yang diterima.
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalitas dalam mengungkap perkara.
“Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. Polisi juga masih melakukan proses pemeriksaan terhadap barang-barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
