BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polres Badung mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial B.A., terkait video viral yang diduga menampilkan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (22/8/2026).
B.A., pria kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku, berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV. Sementara identitas WNA perempuan yang diduga terlibat masih dalam pendalaman dan pengejaran aparat kepolisian.
Setelah identitasnya diketahui, Imigrasi Ngurah Rai memasukkan B.A. dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya saat melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (25/8/2026), petugas TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendeteksi B.A. saat hendak berangkat menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. sebelum keberangkatan dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana terkait dugaan tindakan asusila merupakan kewenangan kepolisian.
“Imigrasi mendukung penuh proses penegakan hukum melalui langkah-langkah keimigrasian, termasuk penetapan Subject of Interest,” ujarnya.
Menurut Novyandri, sinergi antara Imigrasi dan kepolisian akan terus dilakukan, termasuk dalam upaya menemukan WNA perempuan yang masih dalam pengejaran.
Imigrasi juga akan memantau perkembangan proses hukum terhadap B.A. dan menyiapkan langkah keimigrasian apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
