DENPASAR, BALINEWS.ID — Sidang lanjutan perkara gugatan perdata advokat Togar Situmorang terhadap empat media di Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8/2026), ditunda hingga 31 Agustus 2026.
Sidang yang semula dijadwalkan untuk menentukan tahapan dan agenda pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan karena Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum., berhalangan hadir. Persidangan kemudian dibuka oleh hakim pengganti dan diputuskan untuk ditunda.
Togar Situmorang hadir melalui tim kuasa hukumnya. Sementara itu, tim hukum empat media tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Koordinator Tim Hukum 4 Media, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut pada persidangan berikutnya.
“Kami on fire. Pada sidang selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum,” kata Ariel usai persidangan.
Menurut Ariel, perkara yang bersumber dari produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menilai PN Denpasar tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut apabila substansinya merupakan sengketa pers.
“Dalam jawaban gugatan pertama, kami pastikan mengajukan kompetensi absolut. Artinya, PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini karena domainnya ada di Dewan Pers,” ujarnya.
Ariel juga menyebut pihak media telah memberikan ruang hak jawab kepada penggugat. Karena itu, ia menilai mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers perlu diutamakan.
Sebelumnya, proses mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal tanpa mencapai kesepakatan. Tim hukum tergugat menolak sejumlah syarat yang diajukan penggugat karena dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.
Dengan gagalnya mediasi, tim hukum empat media berharap majelis hakim terlebih dahulu memutus persoalan kompetensi absolut sebelum memasuki pemeriksaan materi gugatan.
Ariel optimistis perkara tersebut dapat diselesaikan lebih cepat apabila majelis hakim mempertimbangkan ketentuan UU Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kalau hakim paham detail tentang UU Pers dan lembaga penyelesaiannya, tiga kali sidang bisa selesai: mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, lalu putusan sela,” katanya.
