JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak regulator apabila terbukti memiliki peran.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara ke tahap penyidikan.
“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis,” kata Abdullah, Rabu (8/7/2026).
Dalam penyidikan awal, Kortas Tipikor Polri menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan. Modus yang terungkap antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Praktik tersebut diduga berlangsung selama enam tahun dan diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Abdullah mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan swasta maupun regulator.
“Langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu. Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” ujarnya.
Menurut Abdullah, kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara menunjukkan bahwa kejahatan korupsi di sektor strategis semakin kompleks karena melibatkan rantai transaksi panjang, berbagai entitas usaha, serta aliran dana yang sulit dilacak.
Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama.
Abdullah juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan pendekatan follow the money dan follow the asset agar penyidikan mampu mengidentifikasi aktor intelektual, pemilik manfaat utama (beneficial owner), serta menyita aset hasil tindak pidana untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Selain itu, ia meminta penguatan kerja sama antara Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga terkait melalui Joint Financial Crime Investigation untuk menangani perkara korupsi di sektor sumber daya alam dan energi. Kolaborasi tersebut, menurutnya, harus didukung pertukaran data keuangan secara real time, peningkatan kemampuan financial forensic, serta percepatan penyitaan dan pemulihan aset.
Di sisi pencegahan, Abdullah mendesak pemerintah segera menyusun profil risiko korupsi di sektor energi sebagai dasar deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional.
Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat integritas sektor energi sehingga pelayanan publik menjadi lebih transparan dan terlindungi oleh sistem pengawasan yang lebih efektif.
