JAKARTA, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut Hendarsam, pihak Imigrasi telah menerbitkan pencegahan terhadap dua orang berinisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono membenarkan informasi bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengungkapkan dirinya telah menerima arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh perkara ditangani secara profesional, termasuk tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri untuk mempelajari alat bukti serta melakukan ekspose perkara guna memastikan proses hukum berjalan profesional.
Adapun tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
