JAKARTA, BALINEWS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Ia dijerat sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta pasal lain yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Dalam proses penyidikan, penyidik menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan Febrie, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Salah satu perkara yang tengah diselidiki adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang disebut merugikan negara hingga Rp5 triliun. Kasus tersebut juga dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Dalam penyidikan perkara itu, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Nama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, disebut ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Mabes Polri, Darmawan dikabarkan telah dua kali dipanggil penyidik, masing-masing pada Februari 2026 dan setelah perkara naik ke tahap penyidikan, namun belum memenuhi panggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PLN maupun Darmawan Prasodjo terkait informasi tersebut.
Sementara itu, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta penyidik Kortas Tipidkor Polri bertindak tegas apabila ada pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jika memang Darmawan Prasodjo tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia juga mendorong penyidik mendalami hubungan antara tersangka Febrie Adriansyah dengan jajaran PT PLN, termasuk kerja sama pendampingan hukum antara PLN dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.
Yudhistira meyakini penyidik akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi batu bara PLN tanpa pandang bulu mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Informasi mengenai pemanggilan dan dugaan ketidakhadiran Direktur Utama PT PLN masih berupa klaim dari narasumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Polri maupun PT PLN. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
