JAKARTA, BALINEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama jaminan produk halal. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung, memperluas, serta memperlancar arus perdagangan produk bersertifikat halal di antara kedua negara sahabat.
Prosesi penandatanganan kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, the Hon Matt Thistlethwaite MP. Adapun penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, bersama Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, di Jakarta.
Langkah Strategis Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2026
Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan tonggak sejarah penting dalam mempererat hubungan bilateral, khususnya di sektor industri halal yang tengah berkembang pesat.
“MoU ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui pendalaman dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung ekosistem halal Indonesia, serta membantu produk halal berkualitas tinggi menjangkau pasar kedua negara,” ujar Dr. Ahmad Haikal Hasan.
Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu pasar produk halal terbesar di dunia. Momentum kerja sama ini dinilai sangat tepat waktu mengingat Indonesia tengah bersiap menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal untuk sebagian besar produk makanan, minuman, serta serangkaian produk konsumen lainnya yang akan dimulai secara efektif pada 18 Oktober 2026. Melalui MoU ini, kedua negara sepakat membentuk kerangka kerja resmi untuk memfasilitasi dialog teknis dan pengembangan kapasitas bersama.
Pertegas Kemitraan Ekonomi Strategis IA-CEPA
Dari pihak Australia, Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu mitra ekonomi paling vital bagi negaranya, terutama untuk sektor pangan.
“Indonesia merupakan salah satu mitra ekonomi terdekat Australia dan pasar yang sangat penting bagi eksportir produk pangan dan pertanian Australia, khususnya komoditas daging dan produk susu,” kata Thistlethwaite.
Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini tidak akan menghambat jalur dagang, melainkan justru memperkuat hubungan ekonomi kedua negara yang selama ini telah dipayungi oleh perjanjian multilateral.
“MoU ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama di bidang jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kita di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (CSP),” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku usaha dari kedua negara diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan regulasi halal baru, sekaligus memastikan pasokan produk berkualitas tinggi tetap mengalir aman bagi konsumen di Indonesia maupun Australia.
