NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (12/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang wisatawan asal Prancis berinisial W.L.L. (52) yang mengaku kehilangan sejumlah barang saat berada di Drift Bar sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru menyadari barang berharganya hilang setelah menerima pemberitahuan adanya transaksi menggunakan kartu kredit miliknya tanpa seizin dirinya.
Laporan kemudian diterima Polsek Nusa Penida sekitar pukul 11.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.O. (26), warga negara Inggris. Saat hendak diamankan, terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri ke kawasan perbukitan di Bukit Tinggar. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku yang bersembunyi di area semak-semak.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni uang tunai Rp719 ribu, satu unit telepon seluler iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman, terutama di kawasan pariwisata,” ujarnya.
Polsek Nusa Penida juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi saat beraktivitas di tempat umum serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. (*)
