SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk kegiatan Upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati, Banjar Adat Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir. Sejumlah pihak, termasuk Perbekel Desa Takmung, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Perbekel Desa Takmung I Nyoman Mudita menjelaskan bahwa dirinya memang telah dipanggil oleh Kejari Klungkung dan dimintai keterangan. Dimana menurutnya pemanggilan dirinya itu berkaitan dengan adanya surat kaleng perihal dugaan dugaan mark up pembangunan dua pelinggih di Pura Prajapati.
“Terkait itu saya ditanya, apakah ada kaitannya dengan dana desa? Ya saya jawab tidak. Tapi dalam perkembangannya penyelidikan mengerucut ke kegiatan Mekarya (Upacara Dewa Yadnya) di Pura Prajapati Banjar Adat Takmung,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (4/11/2025).
Terkait kegiatan Karya di Pura Prajapati Banjar Adat Takmung ia memang sempat menandatangani proposal pengajuan dana hibah dilakukan sekitar Januari 2024 dan realisasi pencairannya berlangsung pada November atau Desember 2024 menjelang pelaksanaan Karya. “Saya tidak tahu pasti apa yang dipermasalahkan, apakah soal pembangunan dua pelinggih atau soal penggunaan dana. Karena kan itu ada panitianya, dan panitianya sudah dipanggil kejaksaan sekitar dua minggu lalu. Itu sudah ranah adat,” jelasnya.
Sayangnya ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memfasilitasi pengajuan proposal ke BKK Badung senilai Rp700 Juta tersebut.
“Yang jelas, waktu pembuatan proposal memang ada permintaan tanda tangan ke desa. Tapi untuk laporan pertanggungjawaban juga mengetahui Perbekel itu di tahun 2025. Ke depan, belajar dari pengalaman kalau diminta tandatangan untuk pertanggungjawaban akan saya minta dibuatkan berita acara bermaterai,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2024, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tertanggal 17 September 2024, dengan nilai Rp700 juta. Dana itu dialokasikan melalui subkegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan diperuntukkan bagi pelaksanaan Upakara Dewa Yadnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat dari Pemkab Badung juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Klungkung. Mereka di antaranya Sekda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.
Kejari Klungkung hingga kini masih menelusuri kelengkapan administrasi dan realisasi penggunaan dana hibah tersebut. Penelusuran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025. (*)

