JAKARTA, BALINEWS.ID — Masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dalam satu layanan di Samsat Polda Metro Jaya.
Layanan tersebut mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga proses pembukaan blokir kendaraan setelah kewajiban terkait pelanggaran ETLE diselesaikan.
Kemudahan layanan itu terlihat saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya meninjau Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, I Made Agus didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Peninjauan dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
I Made Agus mengatakan, masyarakat yang kendaraannya ter-capture ETLE dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda, kemudian melanjutkan proses administrasi kendaraan, termasuk pembukaan blokir di Samsat.
“Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar I Made Agus.
Menurut dia, layanan satu atap tersebut membuat masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah lokasi berbeda setelah menyelesaikan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.
Layanan terintegrasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kendaraan berbasis teknologi.
Selain mengecek layanan pembayaran denda dan pembukaan blokir, Korlantas juga meninjau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” kata I Made Agus.
Penggunaan TNKB palsu dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari penindakan hukum. Karena itu, penindakan terhadap kendaraan dengan pelat nomor palsu terus dilakukan.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi dugaan pelanggaran ETLE.
“Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelas I Made Agus.
Masyarakat yang dinyatakan terkena ETLE diminta segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Setelah pembayaran dilakukan, proses administrasi kendaraan dapat dilanjutkan di Samsat, termasuk pembukaan blokir apabila kendaraan dikenai pemblokiran.
“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.
Optimalisasi ETLE dan layanan satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan membuat proses penindakan dan administrasi kendaraan lebih terintegrasi, sekaligus mendukung kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
