DENPASAR, BALINEWS.ID — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar milik pelaku. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, petugas mengamankan IWP.
Dari hasil pemeriksaan awal, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika. Petugas kemudian mengamankan 13 klip sabu dan lima butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital merek ACIS, satu mesin penyegel portabel, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.
Petugas juga mengamankan satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua telepon seluler merek Realme C75x dan Vphone.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik di wilayah pesisir maupun daratan.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali,” tegas Ariasandy.
Saat ini, IWP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.
