16 Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia Sepanjang 2024

Share:

ilustrasi. (Foto: Pexels)
ilustrasi. (Foto: Pexels)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang tahun 2024. Buronan terakhir yang ditangkap adalah YZ, anggota sindikat judi online internasional asal Republik Rakyat Tiongkok. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian operasi pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi sepanjang tahun.

“Penangkapan 16 buronan internasional ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Meningkatnya mobilitas orang asing di tanah air harus diantisipasi dengan lebih waspada,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

BACA JUGA :  1 Mei 2025, 100 Rumah Subsidi untuk Buruh Siap Diserahkan

Selain menangkap buronan, Imigrasi juga meningkatkan penanganan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai tindak pidana. Di tahun 2024, 130 WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keimigrasian, angka yang melonjak tajam sebanyak 145,2% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 53 tersangka. Sementara itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA, naik 98,7% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 2.734 orang.

Imigrasi juga mencegah 10.583 WNA untuk masuk ke Indonesia sepanjang 2024, sebuah lonjakan signifikan sebesar 58% dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah WNA yang ditangkal masuk mencapai 6.673 orang.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Terbaru Jennie BLACKPINK, "Like Jennie"

Dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024, masa penangkalan terhadap WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia kini dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau seumur hidup, jauh lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya 6 bulan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan asing.

Agus Andrianto juga menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia.” Pemerintah pun berencana untuk terus menggiatkan operasi pengawasan secara berkala pada tahun 2025, demi memastikan Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan internasional. (*)

BACA JUGA :  Antar Tamur ke Batur, VW Terbakar di Jalan Raya Kedisan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – BPJS Kesehatan terus mendorong kesadaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melunasi kewajiban iuran, yang...

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli kini tengah menyelidiki dugaan praktik perjudian di arena tajen Enjung Les,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Tokoh legendaris dari seni Dramagong Bali, Petruk, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pelayanan Polri yang...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali digaungkan melalui kolaborasi antara komunitas Kedas Lebih Asik dan mahasiswa...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS