BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial G (26) diringkus aparat kepolisian lantaran nekat melakukan aksi penusukan terhadap seorang perempuan di kawasan Benoa, Kuta Selatan, pada Rabu, 25 Juni 2025. Pria yang diketahui berstatus residivis asal Lumajang, Jawa Timur itu dibekuk saat bersembunyi di sebuah proyek pembangunan villa di wilayah Canggu, Kuta Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia menusuk mantan pacarnya karena merasa sakit hati dan tidak dihiraukan lagi. Pelaku merupakan residivis kasus peredaran pil koplo di Jawa Timur pada tahun 2020,” ujar AKP Sukadi.
Korban diketahui berinisial AIS (22), perempuan asal Lumajang yang bekerja sebagai wiraswasta di Bali. Aksi penusukan terjadi sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Dukuh Sari II, Kampial, Benoa.
Saat itu korban baru pulang kerja dari wilayah Canggu. Ia merasa dibuntuti seseorang dan sempat berhenti di pertigaan jalan. Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang dari belakang dan menusukkan pisau ke punggung korban sebanyak tiga kali.
Setelah sempat kabur, pelaku kembali dan mencoba menyerang dari depan. Namun korban sempat menangkis dan berteriak minta tolong. Seorang warga yang melintas langsung menolong korban dan membawanya ke RS Bali Mandara Sanur.
“Korban mengalami tiga luka tusukan di punggung,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di proyek villa di Canggu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan kemudian meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 cm, jaket hitam milik pelaku, dan baju korban yang berlumuran darah.
“Motifnya karena sakit hati, pelaku merasa tidak dihargai oleh korban. Ia menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Sukadi. (*)