DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana 4C (Curanmor, Curas, Cusa, dan Curat) sepanjang April 2026, dengan total 37 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers, Kamis (23/4), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Untuk bulan April ini, kami berhasil mengungkap 32 kasus 4C. Rinciannya, curanmor sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka, curat 4 kasus dengan 4 tersangka, curas 1 kasus dengan 2 tersangka, dan cusa sebanyak 16 kasus dengan 16 tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari keseluruhan tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki. “Total ada 37 tersangka, terdiri dari 34 laki-laki dan 3 perempuan. Dalam pengungkapan kali ini tidak ada pelaku anak maupun residivis,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman yang bervariasi. “Para tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan konvensional di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Kami pastikan Polresta Denpasar dan jajaran akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 4C demi menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, memaparkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap setiap pekan selama April.
“Pada minggu pertama, dari tanggal 1 sampai 7 April, kami mengungkap 13 kasus. Minggu kedua sebanyak 9 kasus, minggu ketiga 8 kasus, dan minggu keempat hingga saat ini sebanyak 2 kasus,” paparnya.
Ia juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil dibongkar oleh jajarannya. Salah satunya adalah komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk kasus curanmor menonjol, ada komplotan yang beraksi di 16 TKP. Pelaku merupakan enam orang pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur,” ungkap Agus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti berupa kendaraan hasil curian. “Kami mengamankan 12 unit sepeda motor. Empat unit sudah diketahui pemiliknya, sementara delapan unit lainnya belum ada laporan kehilangan,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polresta Denpasar dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses identifikasi,” katanya.
Selain kasus curanmor, kasus lain yang cukup menyita perhatian adalah aksi pembobolan kantor pegadaian di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat gerinda untuk merusak bangunan.
“Kasus pembobolan pegadaian ini terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi masyarakat yang melihat pelaku membawa gerinda. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. “Total kerugian diperkirakan sekitar Rp57 juta,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berharap dapat menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Bali, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.(*)
