KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, S.H., melakukan observasi langsung ke area Embung Klungkung terkait proses pengolahan kompos, Jumat (22/5/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan sistem pengolahan sampah organik berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dalam observasi tersebut, terungkap bahwa lahan yang direncanakan untuk pengolahan kompos mencapai sekitar lima hektare. Area tersebut disiapkan sebagai lokasi pengelolaan bahan organik dengan sistem pengurugan bertahap.
Pada proses pengolahan, disediakan lubang berukuran sekitar 50 meter x 40 meter dengan kedalaman tiga meter. “Bahan kompos yang masuk kemudian ditempatkan ke dalam lubang tersebut sebelum kembali ditutup menggunakan tanah,” ujarnya.
Untuk memenuhi satu lubang pengolahan dibutuhkan waktu sekitar dua bulan, tergantung volume bahan kompos yang masuk setiap hari. Dalam operasionalnya, jumlah kendaraan pengangkut bahan kompos yang datang ke lokasi berkisar antara dua hingga enam truk per hari.
Setelah seluruh bahan kompos tertimbun dan melalui proses penguraian, material tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat bulan hingga menjadi kompos siap pakai. Selanjutnya, kompos yang telah matang akan digali kembali untuk dimanfaatkan.
Dalam pengawasan operasional, lokasi pengolahan dijaga oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). Sebanyak tiga petugas dari LH Provinsi Bali ditempatkan di pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan surat jalan dan pengecekan bahan kompos yang masuk ke area pengolahan.
Sementara itu, pengawasan di titik penurunan bahan kompos dilakukan oleh dua hingga tiga petugas dari LH kabupaten/kota yang bertugas secara bergantian setiap minggu.
Observasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan lingkungan dan pengolahan sampah di Kabupaten Klungkung agar tetap berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (*)
