DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi seorang warga negara asing (WNA) yang terekam melawan petugas viral di media sosial. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta. WNA berinisial GI asal Italia, awalnya terjaring pelanggaran lalu lintas lantaran tidak memakai helm.
Namun situasi memanas saat yang bersangkutan justru melawan petugas, bersikap agresif, dan tidak menunjukkan itikad kooperatif di ruang publik. Rekaman kejadian yang cepat menyebar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara petugas dan WNA tersebut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polresta Denpasar melalui tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat berkolaborasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengamankan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar, Leonardo Simatupang, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran hukum, terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas, tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif
Hasil pemeriksaan mengarah pada rekomendasi deportasi terhadap WNA tersebut. Proses selanjutnya kini berada di tangan pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perilaku wisatawan asing di Bali. Di tengah upaya menjaga citra pariwisata, aparat juga dihadapkan pada tantangan memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, patuh pada hukum yang berlaku.
