Sistem Autogate Imigrasi Gagalkan Pelarian Buronan Pembunuhan Asal AS Saat Mendarat di Bali

Autogate Imigrasi Gagalkan Pelarian Buronan Pembunuhan Asal AS di Bali (sumber foto: istimewa)

JAKARTA, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam daftar buronan kasus pembunuhan di negaranya.

Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Indonesia dan langsung diproses untuk pendeportasian pada Kamis (23/04/26) dengan pengawalan US Marshals, setelah diserahkan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pengungkapan ini tak lepas dari peran teknologi autogate yang terintegrasi dengan sistem internasional.

“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Klungkung Tekankan Dampak Ekonomi Festival Semarapura 2026

Kasus ini, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, telah ditangani sejak awal kedatangan AJP di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa buronan kasus pembunuhan di South Carolina tersebut pertama kali tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Januari 2026.

“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.

BACA JUGA :  Anak Dibully WNA di Medsos, Orangtua Minta Pendampingan KPAD

Selama proses penanganan, Imigrasi juga menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif pemulangan.
Hendarsam menegaskan, langkah ini merupakan wujud penerapan kebijakan selektif dalam keimigrasian.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sempat Hilang saat Banjir, Jasad Pedagang Asal Guwang Ditemukan di Sungai

Penindakan ini menjadi bagian dari tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang keamanan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Hendarsam. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya