Hakim Mundur hingga Berkas Gugatan Janggal Warnai Sidang Perdana Gugatan Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

Hakim Mundur hingga Berkas Gugatan Janggal Warnai Sidang Perdana Gugatan Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu diwarnai sejumlah dinamika, mulai dari pengunduran diri ketua majelis hakim hingga temuan mengenai administrasi surat kuasa.
Empat media yang digugat yakni Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com. Sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) hadir sebagai kuasa hukum tergugat, sedangkan pihak penggugat diwakili dua kuasa hukum.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta mengumumkan mengundurkan diri karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat.

BACA JUGA :  HINDU NUSANTARA MELAMPAUI EKSKLUSIVITAS SAMPRADAYA

“Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat ada hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta.

Pada sidang perdana, majelis hanya memeriksa legalitas berkas perkara dan surat kuasa para pihak. Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda mediasi pada 4 Agustus 2026 serta meminta kedua belah pihak menyepakati mediator dari hakim PN Denpasar.

Usai persidangan, tim kuasa hukum SJB menyatakan menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada surat kuasa penggugat. Koordinator Tim SJB, I Made “Ariel” Suardana, menyebut terdapat delapan nama kuasa hukum dalam surat gugatan, namun hanya dua orang yang hadir di persidangan.

BACA JUGA :  Kasus Rabies di Tabanan Terkendali, Hanya 6 Desa Masih Zona Merah

Ariel juga menegaskan gugatan terhadap produk jurnalistik dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak digerus,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh pers I Gusti Putu Artha yang hadir dalam sidang menilai perkara tersebut seharusnya tidak diperiksa pengadilan apabila mekanisme hak jawab telah dijalankan. Ia juga mendorong majelis hakim mengeluarkan putusan sela, bukan menyelesaikan perkara melalui mediasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, membantah gugatan tersebut bertujuan mengintimidasi media. Menurutnya, gugatan diajukan setelah menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk pengaduan ke Dewan Pers sejak 2025.

BACA JUGA :  Si Jago Merah Hanguskan Sebuah Villa di Sanur

“Gugatan ini tidak diajukan tanpa dasar. Kami sudah menempuh upaya administrasi ke Dewan Pers sejak 2025, dan pada Juni 2026 keluar keputusan yang menyatakan bahwa media-media tergugat melakukan pelanggaran etik. Jadi, dasar utama gugatan kami adalah keputusan Dewan Pers tersebut,” ujar Jody.

Meski masing-masing pihak menyatakan siap menghadapi proses hukum, baik tim kuasa hukum SJB maupun pihak penggugat sama-sama menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian damai dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya