JAKARTA, BALINEWS.ID – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 4 Mei 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Penyesuaian ini terutama berdampak pada BBM non-subsidi, termasuk Pertamax Turbo dan produk diesel, yang mengalami kenaikan harga. Sementara itu, harga Pertamax tetap tidak berubah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo (RON 98) di wilayah Jabodetabek naik menjadi Rp19.900 per liter, dari sebelumnya Rp19.400 per liter pada April.
Kenaikan juga terjadi pada produk diesel dalam lini Pertamina Dex. Harga Dexlite (CN 51) kini menjadi Rp26.000 per liter, naik dari Rp23.600 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) meningkat menjadi Rp27.900 per liter dari Rp23.900 per liter sebelumnya.
Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) tetap berada di angka Rp12.300 per liter. Hal serupa berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang masih dipatok Rp12.900 per liter sejak Maret.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 terkait formula dasar perhitungan harga jual eceran BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut mengingatkan masyarakat mampu agar tidak beralih ke BBM subsidi seperti Pertalite akibat kenaikan harga BBM non-subsidi. Ia menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pertamax Turbo itu untuk kalangan mampu. Jangan sampai karena harganya naik, justru beralih ke BBM subsidi. Itu berarti mengambil hak masyarakat lain yang lebih berhak,” ujar Bahlil.
