BALINEWS.ID – Kalau kita ikuti kasus tanah Pura Dalam Balangan ini dari awal, kita tahu betul betapa panjangnya sengketa ini bergulir. Hari ini, babak barunya akhirnya terjadi. Mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, resmi menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (16/9/2026), terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah pura yang berlokasi di Jimbaran, Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan proses ini sedang berjalan. “Saat ini sementara dalam riksa oleh penyidik,” katanya saat dikonfirmasi. Hasil dari pemeriksaan akan disampaikan setelah prosesnya rampung.
Tertunda Lima Hari dari Jadwal Semula
Yang menarik buat kita cermati, pemeriksaan ini sebenarnya sudah dijadwalkan lebih awal, tepatnya 11 September 2026, tapi baru terlaksana hari ini. Kita yang mengikuti kasus tanah di Bali tentu paham, proses hukum semacam ini memang kerap butuh waktu lebih panjang dari perkiraan, apalagi kalau menyangkut sengketa lahan pura yang punya nilai sakral sekaligus kompleksitas administratif tersendiri.
Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka sejak 4 September 2026, setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti. Kasus ini bermula dari laporan I Made Tarip Widarta, selaku Pengempon Pura Dalam Balangan, yang masuk ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu. Kasus ini terkait erat dengan persoalan dokumen dan status tanah Pura Dalam Balangan, sengketa yang sebelumnya juga sudah memunculkan proses hukum lain terhadap Daging.
Buat kita yang tinggal di Bali, kasus semacam ini selalu terasa dekat. Sengketa tanah pura bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan menyentuh nilai adat dan spiritual yang dijunjung masyarakat setempat, sehingga wajar kalau perkembangan kasus ini terus dipantau dengan saksama oleh warga sekitar.
Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, memberikan pernyataan usai kliennya menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan sikap kooperatif kliennya terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.
“Ya, memang benar seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, ya. Bahwa hari ini klien kami, Pak Made Daging, sedang dilaksanakan pemeriksaan. Kita tunggu saja nanti proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti klien kami kooperatif, klien kami menghormati semua proses hukum, dan kami meyakini semua bukti-bukti yang dihadirkan nanti bisa membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” ujar Pasek.
Dengan pemeriksaan hari ini rampung, kita bersama publik Bali kini menunggu langkah selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Bali, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas, atau justru membuka babak baru lagi dalam sengketa panjang seputar tanah Pura Dalam Balangan yang sudah bergulir sejak awal tahun ini.
