DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Bali mengalami peningkatan cukup tajam. Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Bali mencatat, jumlah pengaduan meningkat hingga 265,65 persen.
Lonjakan tersebut menjadi perhatian OJK, terutama karena sektor fintech dan perbankan menjadi dua sektor dengan jumlah pengaduan paling banyak.
Berdasarkan permasalahan yang dilaporkan masyarakat, menurut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman menyebut, pengaduan pada sektor fintech banyak berkaitan dengan perilaku petugas penagihan.
Sementara pada sektor perbankan, persoalan yang paling banyak diadukan antara lain terkait restrukturisasi kredit dan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
“Untuk lembaga jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK Provinsi Bali, tercatat terdapat 53 pengaduan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang berkantor pusat di Bali,” jelasnya, kemarin sore, Selasa,(15/9/2026) di Denpasar.
Ia menyampaikan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 98,11 persen pengaduan telah diselesaikan, sementara satu pengaduan masih dalam proses di lembaga jasa keuangan.
Proses penyelesaian pengaduan dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.
“Setelah pengaduan masuk, lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Selanjutnya, konsumen dapat menentukan apakah menerima penyelesaian yang ditawarkan atau melanjutkan proses melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun jalur hukum,” paparnya.
Sementara itu, layanan SLIK sebelumnya dikenal masyarakat sebagai BI Checking juga mengalami peningkatan.
“Hingga Agustus, OJK Provinsi Bali telah melayani 9.776 orang untuk layanan SLIK. Angka tersebut meningkat 31,75 persen dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya.
Parjiman menambahkan, Selain menangani pengaduan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga terus melakukan langkah preventif dan kuratif untuk melindungi masyarakat dari investasi maupun aktivitas keuangan ilegal.
Upaya preventif dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, edukasi, hingga diseminasi informasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan layanan keuangan ilegal.
Terbaru, OJK bekerja sama dengan PT Angkasa Pura untuk menayangkan iklan layanan masyarakat melalui videotron.
Di wilayah Denpasar terdapat empat titik videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdapat tiga titik videotron, yakni dua di area internasional dan satu di area domestik.(*)
