DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di kawasan Renon, Denpasar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) yang hingga kini mangkrak selama lebih dari dua dekade.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal bahkan diduga dikuasai tidak sesuai ketentuan.
“Nanti evaluasi, banyak aset-aset kita yang kemudian dikuasai dengan cara tidak benar. Ya, seluruhnya dievaluasi. Wilayah Renon ke depan akan diperdalam. Itu banyak Dumas dan banyak laporan,” ujar Made Supartha saat ditemui di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Pansus TRAP menerima audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI). Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali.
Menurut Made Supartha, persoalan aset daerah tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan aset pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan justru terbengkalai selama puluhan tahun.
Sorotan terhadap ICCB Renon muncul karena proyek yang direncanakan sejak 2004 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. Padahal proyek pusat kebudayaan India itu pernah diresmikan pada masa Gubernur Bali Dewa Made Beratha bersama Duta Besar India untuk Indonesia saat itu, Hemant Krishan Singh, dan Direktur Jenderal Indian Council for Cultural Relations (ICCR), Rakesh Kumar.
Namun hingga 2026, proyek tersebut belum terealisasi secara optimal dan belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Pansus TRAP juga diketahui telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah aset daerah dan menemukan berbagai persoalan terkait tata ruang, aset, dan perizinan. Karena itu, evaluasi tidak hanya akan menyasar ICCB, tetapi juga seluruh aset strategis milik Pemprov Bali yang dinilai bermasalah atau belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami juga mendorong adanya kepastian kebijakan dari pihak eksekutif terkait status aset yang hingga kini masih menggantung,” tegas Made Supartha.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, mengaku baru mengetahui persoalan mangkraknya proyek ICCB tersebut. Ia memastikan DPRD akan menelusuri lebih lanjut status aset yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Baru juga tahu. Ayo nanti sama-sama telusuri,” kata Dewa Jack singkat.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai aset yang terbengkalai selama puluhan tahun perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan.
Menurutnya, penggunaan aset daerah harus memberikan kejelasan bagi seluruh pihak serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Somvir menyatakan mendukung langkah Pansus TRAP untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset Pemprov Bali di kawasan Renon. Ia menegaskan DPRD Bali berkomitmen membuka data aset daerah secara transparan, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih terbengkalai.
Evaluasi tersebut akan dimulai dari kawasan pusat pemerintahan di Renon sebagai upaya memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif sekaligus mendukung penataan tata ruang yang lebih tertib di Bali.

