BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperluas wilayah kerjanya menjadi seluruh Kabupaten Badung. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dengan penataan baru tersebut, wilayah kerja kini mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, yang sebelumnya berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Perluasan ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab atas pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Kabupaten Badung.
Perluasan Pelayanan Izin Tinggal WNA
Salah satu dampak perubahan wilayah kerja tersebut adalah bertambahnya cakupan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA. Imigrasi Ngurah Rai kini melayani permohonan izin tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan keimigrasian juga diperluas, termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Pelayanan Paspor Tetap Tidak Terbatas Domisili
Sementara itu, perubahan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai tidak memengaruhi ketentuan pelayanan paspor Republik Indonesia.
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap WNA demi mendukung Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif.
