BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4/26).
Penggerebekan ini mengungkap dugaan praktik penipuan daring (scam) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi korban penyekapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya warga negaranya yang disekap dan akan dipekerjakan sebagai operator scam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan ke lokasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, memimpin langsung penggerebekan tersebut, didampingi Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dalam bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, beberapa kamar di lantai dua diketahui telah dimodifikasi menjadi ruang kerja lengkap dengan perangkat elektronik seperti laptop dan jaringan internet berbasis Starlink.
Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri atas 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak memiliki dokumen paspor.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet, hingga atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan dalam praktik penipuan.
“Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum dan Dit Siber Polda Bali untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Bali untuk mengecek status keberadaan WNA tersebut.” ujar Kombes. Pol. Leonardo. (*)
