SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah bagi sejumlah pemohon penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari proses administrasi untuk memastikan keabsahan permohonan penggantian sertipikat yang diajukan masyarakat.
Pada kesempatan itu, sumpah diambil terhadap permohonan sertipikat hilang atas nama I Putu Gede Djaja untuk bidang tanah di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida. Selain itu, pengambilan sumpah juga dilakukan terhadap I Ketut Madera, I Ketut Randat, dan I Wayan Suta selaku ahli waris atas bidang tanah di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, serta I Gusti Ketut Oka untuk bidang tanah yang berada di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan.
Dalam proses tersebut, para pemohon menyatakan di bawah sumpah bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar telah hilang. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar administratif bagi Kantor Pertanahan untuk memproses penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Kantah Klungkung menegaskan bahwa setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengambilan sumpah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Melalui pelaksanaan prosedur tersebut, Kantah Klungkung berharap pelayanan pertanahan semakin tertib, memberikan rasa aman bagi pemegang hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan. (*)
