SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung mengikuti Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah.
Entry Meeting diikuti oleh perwakilan penyelenggara pelayanan publik dari instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah se-Provinsi Bali. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme, ruang lingkup, indikator, serta metode penilaian yang akan diterapkan Ombudsman dalam pelaksanaan evaluasi tahun 2026.
Melalui tahapan ini, seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu menerapkan standar pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ombudsman RI menegaskan pentingnya pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pelayanan publik. Pencegahan dilakukan melalui penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan, penyempurnaan prosedur, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penguatan sistem pengawasan internal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi, seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, maupun bentuk pelanggaran administrasi lainnya yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas. Berbagai pembenahan terus dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan budaya kerja yang mengedepankan integritas dan pelayanan prima.
Selain menjadi bagian dari evaluasi nasional, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ombudsman RI dengan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Bali. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian, kemudahan, serta menjamin keadilan dalam setiap proses pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyambut positif pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan layanan secara berkelanjutan. Hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi masukan dalam meningkatkan mutu pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan semakin memuaskan masyarakat. (*)
