SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya memperkuat kepastian hukum dalam pemanfaatan aset tanah terus dilakukan berbagai pihak di Kabupaten Klungkung. Salah satunya melalui mediasi pembahasan draf perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala dan PT Indonusa Algaemas Prima terkait pemanfaatan lahan untuk operasional pabrik pengolahan rumput laut.
Mediasi yang digelar pada Kamis (25/6/2026) tersebut turut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari upaya memastikan aspek pertanahan dalam kerja sama tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, para pihak membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar perpanjangan kerja sama, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pemanfaatan tanah, hingga pengelolaan aset agar dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam forum tersebut bertujuan memberikan masukan terkait aspek legalitas dan administrasi pertanahan guna mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan.
Selain menjadi sarana penyelesaian dan penyamaan persepsi antar pihak, mediasi tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan sehingga operasional pabrik pengolahan rumput laut dapat terus berjalan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan berorientasi pada peningkatan investasi daerah.
Melalui koordinasi yang baik, pemanfaatan aset tanah diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu mendorong pengembangan sektor usaha yang berkelanjutan serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Klungkung. (*)
