KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya penyelesaian sengketa pertanahan terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS), petugas melaksanakan penelitian lapang terhadap objek sengketa yang berada di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kamis (7/8/2026).
Penelitian lapang dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi sekaligus melengkapi data yang diperlukan dalam proses penanganan sengketa. Tim Kantor Pertanahan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah, batas-batas lahan, hingga pemanfaatan tanah.
Selain itu, data yang ditemukan di lapangan turut dicocokkan dengan dokumen administrasi dan berbagai data pendukung yang dimiliki. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian sengketa memiliki dasar informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan, penelitian lapang menjadi bagian penting sebelum dilakukan analisis lebih lanjut terhadap suatu persoalan pertanahan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dengan melihat kondisi serta fakta di lapangan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kesimpulan yang hanya didasarkan pada informasi sepihak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanganan sengketa pertanahan. Profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum menjadi prinsip yang terus dikedepankan dalam setiap tahapan penyelesaian.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung juga terus membangun koordinasi dengan para pihak terkait agar setiap persoalan pertanahan dapat ditangani secara proporsional dan sesuai aturan.
Melalui penelitian lapang di Desa Gelgel tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan solusi yang adil bagi para pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status dan penguasaan tanah. (*)
