Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ditangkap di Kamar Tidur – Tifa Sidang Disertasi di Polda Metro

Dokter Tifa dan Roy Suryo saat menunjukkan ijazah Jokowi.
Dokter Tifa dan Roy Suryo saat menunjukkan ijazah Jokowi.

JAKARTA, BALINEWS.ID – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, mengatakan Roy Suryo dijemput saat baru beberapa jam tiba di kediamannya setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat.

“Semalam Pak Roy baru sampai di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah perjalanan dari Bandung. Jadi praktis beliau baru beristirahat beberapa jam,” ujar Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Hasil Autopsi Ungkap Eks Bupati Jembrana dan Istrinya Tewas Dibunuh, Pelaku Masih Misterius

Khozinudin menyebut proses penjemputan dilakukan saat Roy berada di rumah. Ia juga mengklaim penyidik masuk hingga ke area pribadi di kediaman kliennya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya karena pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan terkait perkembangan berkas perkara maupun pemanggilan terbaru.

“Ada mekanisme penggunaan wewenang lain melalui upaya pemanggilan. Namun, menurut kami hal itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” kata Khozinudin.

Sementara itu, Dokter Tifa juga dilaporkan dijemput penyidik dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Kasus TPA Suwung Naik Penyidikan, Eks Pejabat di Pemprov Bali Jadi Tersangka

Pada hari yang sama, Tifa diketahui memiliki agenda akademik berupa ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB. Karena sedang berada di Polda Metro Jaya, ia disebut mengikuti ujian tersebut secara daring dari lokasi pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum penjemputan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum keduanya.

BACA JUGA :  Begini Kondisi Anak SD Pasca Diculik Eks Karyawan Ayahnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya