Kasus Tukar Guling Mangrove BTID Masih ‘Mengendap’ di Kejati Bali?

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga kini masih menjadi sorotan publik di Bali. Perkara yang disebut-sebut telah memasuki tahap rekomendasi itu dinilai berjalan lambat dan memunculkan dugaan tarik ulur kepentingan di balik proses hukum yang tengah berlangsung.

Polemik tersebut berkaitan dengan tukar guling kawasan mangrove di Serangan yang terhubung dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Dalam beberapa bulan terakhir, isu ini terus menjadi perdebatan di ruang publik, mulai dari DPRD Bali, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat yang mempertanyakan transparansi dan legalitas proses tukar guling lahan tersebut.

BACA JUGA :  PSI Bali Gelar Rakorwil, Konsolidasi Pengurus Baru Jadi Fokus

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bahkan telah melakukan sejumlah inspeksi lapangan di Karangasem dan Jembrana guna mengecek keberadaan lahan pengganti. Dari hasil sidak tersebut, muncul sejumlah temuan yang dianggap janggal, mulai dari ketidaksiapan lahan hingga persoalan administrasi sertifikat yang dinilai belum sepenuhnya jelas.

Di sisi lain, PT BTID membantah seluruh tudingan terkait dugaan tukar guling ilegal atau “bodong”. Pihak perusahaan menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan instansi terkait.

Meski demikian, publik kini mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Bali. Informasi mengenai rekomendasi yang disebut telah keluar justru belum diikuti langkah hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan antara investasi dan perlindungan lingkungan di Bali.

BACA JUGA :  Bupati Klungkung Apresiasi Pameran Bonsai, Dorong Ekonomi Perajin

“Terkait laporan BTID ke Kejagung oleh Arukki kami belum ada data, kalau joint survey saya tanyakan dulu ke Pidsus,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharma, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, juga belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kita akan sampaikan sudah ada perkembangan,” ujarnya singkat.

Bagi banyak pihak, persoalan ini dinilai bukan sekadar pertarungan antara investor dan masyarakat. Sorotan utama tertuju pada upaya penyelamatan ekosistem mangrove Bali yang dinilai semakin tergerus akibat pembangunan dan alih fungsi lahan.

BACA JUGA :  Koster Tekankan Pentingnya Sensus Populasi - Pengangguran di Bali

Mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, pelindung kawasan pesisir, hingga penyangga ekosistem laut Bali. Karena itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Desakan agar kasus ini terus dikawal bersama pun semakin menguat. Publik berharap pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat Bali dalam jangka panjang, bukan hanya pada kepentingan investasi semata.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya