GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar kembali memperkuat sinergi dengan sektor perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bank Rakyat Indonesia Cabang Gianyar dan Cabang Ubud. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendukung pemulihan keuangan negara.
Penandatanganan berlangsung di Sangam Bali, Kamis (23/4), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arin P. Quarta, bersama pimpinan BRI Cabang Gianyar dan Ubud.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran manajemen BRI, termasuk perwakilan Regional Office Denpasar, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan antara kedua institusi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Sinergi tersebut dinilai memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian persoalan hukum yang berdampak pada pengembalian kerugian negara.
“Kerja sama ini telah menunjukkan hasil yang positif, khususnya dalam membantu pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian berbagai permasalahan hukum,” ujarnya.
Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan, JPN Kejari Gianyar berhasil membantu pemulihan keuangan negara dari penanganan kasus nasabah BRI Cabang Gianyar sebesar Rp331,4 juta dan Cabang Ubud sebesar Rp306,7 juta.
Capaian tersebut menjadi indikator efektivitas kolaborasi antara Kejari Gianyar dan BRI yang dinilai produktif serta memberikan manfaat konkret, sehingga layak untuk terus ditingkatkan ke depan.
Sementara itu, pihak BRI menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Gianyar yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejari Gianyar dan BRI semakin solid serta mampu memberikan manfaat optimal bagi institusi, masyarakat, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)
