Kejati Bali Cek Lahan Tukar Guling BTID di Jembrana, 15 Sertifikat Tanah Dipertanyakan

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengecekan langsung terhadap lahan tukar guling mangrove milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Rabu (29/4/2026).

Pengecekan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal untuk memastikan legalitas serta kesesuaian data lahan yang luasnya mencapai sekitar 44,4 hektare. Namun dari total tujuh titik yang direncanakan, tim Kejati Bali baru berhasil meninjau satu lokasi karena keterbatasan waktu dan kondisi medan yang kompleks.

Kasi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan proses verifikasi masih berjalan lantaran data yang dimiliki belum lengkap.

BACA JUGA :  Alila Seminyak Unveils Tropical Festive Line-Up to Welcome the 2025 Holiday Season

“Dari tujuh lokasi, baru satu yang kami cek. Data yang kami peroleh juga belum utuh, termasuk sertifikat yang baru sebagian dikumpulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang diperiksa terdiri dari kawasan hutan dan non-hutan, sehingga diperlukan pencocokan detail antara peta Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, tim menemukan kendala berupa belum teridentifikasinya sejumlah dokumen penting, termasuk sekitar 15 sertifikat tanah yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA :  Gaya Hemat Ala DPR: Dinas Dibatasi, Gedung Mulai Gelap di Jam 8 Malam

“Kami masih menunggu data dari BPN, termasuk dokumen jual beli dan warkah tanah untuk memastikan proses sebelumnya,” jelasnya.

Kejati Bali juga membuka kemungkinan adanya persoalan dalam proses kepemilikan maupun transaksi lahan. Meski demikian, fokus utama saat ini adalah memastikan kesesuaian luas dan status lahan berdasarkan dokumen resmi.

Sementara itu, Kepala BPN Jembrana, I Gde Wita, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari joint survey antara instansi terkait.

“Tujuannya untuk mengetahui kondisi fisik di lapangan serta batas kawasan kehutanan yang menjadi objek tukar menukar antara kehutanan dan BTID,” katanya.

BACA JUGA :  Trump Pilih Damai, Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel

Ia menambahkan, penentuan batas kawasan dilakukan oleh tim BPKH, kemudian diverifikasi melalui pengukuran oleh petugas BPN sebagai pembanding.

Ke depan, Kejati Bali juga berencana melakukan pengecekan lanjutan di wilayah Karangasem yang disebut memiliki persoalan lebih kompleks terkait lahan tukar guling mangrove BTID.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya