KKP Segel Proyek PT BTID di Kura-Kura Bali: Diduga Serobot 1,12 Hektar Laut dan Tebang Mangrove

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas proyek milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar, setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin serta penebangan mangrove.

Langkah penghentian dilakukan usai Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah pesisir berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

BACA JUGA :  KPAD Bali Soroti Aksi Siswa SD Akhiri Hidup, Ajak Semua Pihak Introspeksi dan Bertindak

“Pengawasan ini untuk memastikan setiap usaha berjalan dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran signifikan.

“Terdapat indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektar, serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Isu “Kamar Kos Elit” di Bali, Benarkah Jadi Tempat Aman Simpanan Uang Pejabat?

Atas temuan tersebut, Pengawas Kelautan dari Pangkalan PSDKP Benoa langsung menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai izin serta memasang papan segel di area proyek.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyatakan tindakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 terkait pengawasan ruang laut.

“Penghentian sementara dan pemasangan segel merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Selanjutnya, proses sanksi administratif akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pencuri Gamelan di Lodtunduh Tertangkap, Putu Beruk Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

KKP menegaskan kawasan Kura-Kura Bali memiliki ekosistem mangrove yang penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyerap karbon melalui skema karbon biru.

Pemerintah juga menekankan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Penghentian sementara proyek ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut akan ditindak demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya