DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pulau Tarakan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Dua pelaku berinisial OT (38) dan AAMC (24) diamankan setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang warga.
Kasus ini bermula saat korban, Witantra (47), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 bernomor polisi DK 5413 AFN yang diparkir di halaman sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan polisi, korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci stang pada Minggu (14/6/2026) malam sebelum beristirahat. Namun keesokan harinya sekitar pukul 08.30 Wita, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda di wilayah Denpasar,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci stang motor menggunakan kaki. Setelah berhasil membuka kunci, kendaraan hasil curian kemudian didorong bersama rekannya sebelum dibawa kabur.
Pelaku OT ditangkap di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, sedangkan AAMC diamankan di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui tidak hanya melakukan satu kali pencurian. Mereka mengaku telah mencuri delapan sepeda motor di sejumlah wilayah di Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara,” kata IPTU I Gede Adi Saputra Jaya.
Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengaku menjual kendaraan hasil curian melalui marketplace Facebook. Uang hasil penjualan kemudian dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online jenis slot.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha NMAX warna biru milik korban, satu pelat nomor kendaraan yang sempat dibuang pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut. (*)
