Koster Dukung IFC, Kepastian Hukum Jadi Sorotan

BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat membentuk International Financial Center (IFC) atau pusat keuangan internasional yang disebut-sebut akan dikembangkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan. Namun, ia menegaskan proyek tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Bali.

Pernyataan itu disampaikan Koster usai menghadiri peresmian Kantor Hukum Lawyerindo di Jimbaran Hub, Kuta Selatan, Badung, Rabu (1/7).

Menurut Koster, Bali memiliki ekosistem yang memadai untuk mendukung pengembangan pusat investasi internasional karena telah dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait realisasi proyek tersebut.

“Tentu saja kita sangat mendukung gagasan ini. Karena memang Bali sebagai destinasi wisata utama dunia memiliki ekosistem yang sangat siap. Hanya saja yang perlu kita dalami adalah bagaimana agar kehadiran pusat keuangan internasional ini memberi manfaat bagi daerah dan juga masyarakat Bali,” ujar Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyinggung pentingnya penguatan regulasi investasi di Bali. Menanggapi maraknya praktik investasi ilegal maupun penyalahgunaan skema nominee oleh warga negara asing (WNA), ia menyatakan setuju apabila aturan diperketat, termasuk penerapan kewajiban setoran riil sebesar Rp10 miliar bagi WNA yang ingin menjadi Penanam Modal Asing (PMA).

BACA JUGA :  Polda Bali Didesak Usut Duel Maut di Arena Tajen Songan, KMHDI Bali: Jangan Tutup Mata!

Sementara itu, Principal Lawyerindo Tony Budidjaja menilai Indonesia tengah memasuki fase baru dalam pembangunan investasi melalui pembentukan IFC. Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah mulai menyiapkan regulasi khusus sebagai dasar hukum pembentukan kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Tony menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah diberikan mandat untuk menyusun regulasi IFC dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Ia menilai keberadaan undang-undang khusus sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

“Undang-undang khusus mengenai IFC sangat penting untuk membangun kepercayaan investor global. Kepastian hukum menjadi dasar agar Indonesia dipercaya sebagai basis pengembangan usaha dan investasi,” katanya.

Menurut Tony, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari penetapan lokasi, tata kelola kawasan, sistem perpajakan, rezim devisa, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga koordinasi dengan regulator seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian terkait.

BACA JUGA :  MK Gugurkan Gugatan Penambahan Syarat Tes IQ dan Akademik Untuk Capres-Cawapres

Ia mengatakan konsep yang tengah dibahas adalah pembentukan kawasan ekonomi khusus sektor keuangan dengan berbagai insentif guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing.

Meski pemerintah belum menetapkan lokasi final IFC, Tony mengungkapkan bahwa KEK Kura Kura Bali di Serangan menjadi salah satu kawasan yang banyak diperbincangkan sebagai kandidat pengembangan pusat keuangan internasional.

“Di sana dirancang kawasan bisnis modern yang terintegrasi dengan pendidikan, teknologi, dan industri kreatif sebagai motor penggerak ekonomi baru,” ujarnya.

Tony menambahkan, pembukaan kantor Lawyerindo di Jimbaran merupakan bagian dari upaya mendukung iklim investasi di Bali melalui penyediaan layanan pendampingan hukum bagi investor, pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Lawyerindo juga meluncurkan Legal Box, sebuah forum diskusi yang mempertemukan pemerintah, regulator, investor, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas isu-isu strategis seputar investasi dan regulasi.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modal di suatu daerah. Karena itu, Lawyerindo ingin berkontribusi membangun rasa aman melalui layanan hukum yang profesional dan transparan.

BACA JUGA :  Diduga Ambil Haluan Terlalu Kanan, Mega Carry Hantam Truk di Jalan Mahendradatta

“Kepastian hukum merupakan modal dasar bagi investor. Pertanyaan pertama setiap investor adalah apakah ada kepastian hukum di wilayah tersebut. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan investor melalui pendampingan hukum yang profesional,” tegasnya.

Tony juga mengungkapkan bahwa Lawyerindo telah menerapkan transformasi digital dalam layanan hukum sejak 2012 untuk meningkatkan efisiensi, transparansi biaya, serta kepastian layanan. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan respons terhadap tuntutan dunia usaha pascakrisis ekonomi global yang menginginkan layanan hukum lebih cepat dan efektif.

Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif kuat harus didukung fondasi hukum yang kokoh agar investasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Kami meyakini ekonomi yang kuat harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif merupakan pilar utama terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya