DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut mayoritas wisatawan asing yang membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau tourist levy telah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali. Tingkat kepatuhan pembayaran sebelum kedatangan itu disebut mencapai lebih dari 96 persen.
“Dari jumlah wisatawan asing yang memenuhi kewajibannya membayar pungutan ini, lebih dari 96 persen melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali,” kata Koster saat konferensi pers, Sabtu (16/5/2026).
Koster menjelaskan, sejak kebijakan pungutan wisatawan asing mulai diterapkan pada 14 Februari hingga 31 Desember 2024, jumlah wisatawan asing yang membayar levy mencapai sekitar 2,1 juta orang.
Dari total sekitar 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai sekitar 32 persen. Pemerintah Provinsi Bali memperoleh pendapatan sekitar Rp318 miliar dari kebijakan tersebut.
Sementara pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan meningkat menjadi sekitar 2,4 juta orang atau setara sekitar 34 persen dari total 7 juta wisatawan asing yang datang ke Bali.
“Total penerimaan pungutan wisatawan asing yang masuk mencapai Rp369 miliar,” ujarnya.
Koster menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital tanpa menerima pembayaran tunai. Dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebelum diteruskan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Bali.
“Tidak ada sentuhan antara orang dengan orang sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan,” katanya.
Menurut Koster, dana pungutan wisatawan asing digunakan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan objek wisata. Penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme APBD dan diawasi sesuai ketentuan, termasuk melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski capaian pembayaran baru sekitar 34 persen, Koster menilai kebijakan pungutan wisatawan asing telah memberikan dampak positif karena menjadi sumber pendapatan asli daerah baru bagi Bali.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PWA, Koster juga berencana mengundang 34 Konsulat Jenderal (Konjen) yang ada di Bali dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.
“Dalam waktu dekat tanggal 21 Mei ini saya akan mengundang semua konsul jenderal yang ada di Bali untuk ikut berkontribusi,” kata Koster.
