DENPASAR, BALINEWS.ID — Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditetapkan pada 12 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Kebijakan itu menekankan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta integritas aparatur dalam mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam instruksi tersebut, ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Aparatur juga diwajibkan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Koster juga menginstruksikan agar lingkungan kerja dibangun dengan prinsip zero complaint, menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, serta bebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
ASN diwajibkan memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Mereka juga diminta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi, serta memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada masyarakat.
Instruksi tersebut sekaligus memuat sejumlah larangan tegas bagi ASN. Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, melakukan intervensi administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang menjadi tugasnya.
ASN juga dilarang memberikan pelayanan diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama. Penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan juga secara tegas dilarang.
Yang menjadi sorotan lainnya, ASN dilarang menyebarkan hoaks atau memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Instruksi tersebut juga mencantumkan larangan terhadap perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, serta pinjaman online. ASN juga diminta menghindari berbagai bentuk perbuatan tercela yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, pimpinan diwajibkan memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.
Koster juga meminta seluruh ASN saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi Gubernur ini ditandatangani Wayan Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dengan instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh pencapaian program, tetapi juga oleh disiplin, integritas, dan perilaku setiap aparatur dalam menjalankan kewenangannya.
